Selasa, 14 Februari 2012

SYARAT PENYERAHAN DAN PEMBAYARAN BARANG

Dalam dunia bisnis maupun dunia ekonomi, p-erjanjian disetiap transakasi seringkali terjadi. Baik itu masalah keuangan, transportasi, dan lain sebagainya. Berbagai macam perjanjian dibuat agar segala bentuk aktivitas didunia bisnis semakin jelas jalannya.
Pada kali ini kita akan mempelajari beberapa persyaratan yang biasa terjadi baik itu dalam perjanjian dagang maupun hal-hal yang lainnya.
Macam-macam syarat penyerahan :


1.    FOB ( Free on Board ) Shipping Point.
FOB Shipping Point ataupun franco penjual, itu berarti penyerahan barang dilakukan ditempat penjual. Hal ini berarti segala bentuk biaya transformasi  dan resiko yang timbul dari tempat penjual sampai ketempat pembeli ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

2.    FOB Destination Point.
FOB Destination Point ataupun franco pembeli, berarti segala bentuk kegiatan penyerahan barang dilakukan ditempat pembeli. Hal ini berarti segala bentuk biaya dan resiko yang timbul dalam hal pengiriman barang dari tempat penjual ketempat pembeli menjadi tanggung jawab dari pihak penjual.

3.    CIF ( Cost, Insurance, and Freight )

Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan bahw penjual bertanggungjawab atas biaya pengiriman dan ansuransikerugian barang yang dikirim atau dijual sampai gudang pembeli.

Syarat-syarat pembayaran :

1.    Tunai ( cash ), langsung dibayar saat transaksi berlangsung.
Biasanya pembayaran yang dilakukan tunai terdapat potongan harga ataupun diskon. Potongan tunai ( Cash Discount ) merupakan potongan yang diberikan saat transaksi tersebut dilakukan ataupun saat pembelian.
Contoh : kita membeli 1 unit komputer seharga Rp. 1.500.000,00 dan kita mendapatkan diskon sebanyak 10 % seharga Rp 150.000,00 berarti kita hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak
Rp 1.350.000,00.

2.    Syarat NEOM ( Net End Of the Month ).
Artinya bila menggunakan syarat ini pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan

3.    Syarat pembayaran n/...
Contoh : n/30 hal ini berarti pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembelian.

4.    Syarat pembayaran .../...,n/...
Contoh : 5/10,n/30 hal ini berarti pembayaran paling lambat  dilakukan 30 hari setelah tanggal pembelian. Akan tetapi apabila pembayaran dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah tanggal pembelian maka kita akan mendapatkan potongan harga sebesar 5% setelah 10 hari maka potongan harga tersebut tidak diberikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.